PUK SPKEP SPSI PT. ROYAL INDUSTRIES INDONESIA

alamat : Jln. Surya Utama kav 1-4 kawasan industri surya cipta Kec. Ciampel - karawang 41361, No. Pencatatan : PENC.568/3761/HI-S/XII/2012

Sabtu, 26 Maret 2016

Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI

ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
(SPKEP SPSI)
Pembukaan
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 adalah cita-cita proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
yang dapat
diwujudkan dengan pembangunan nasional yang didalamnya menuntut peran aktif
pekerja dan suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Bahwa peran aktif pekerja dalam pembangunan nasional dapat diwujudkan dengan
mencerdaskan kehidupan pekerja indonesia dan kebebasan berserikat serta
dihapuskannya segala macam penindasan terhadap kaum pekerja Indonesia.
Bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, maka pembentukan Serikat Pekerja Kimia
Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah untuk
melindungi, membela dan memperjuangkan, hak-hak dan kepentingan pekerja demi
terwujudnya kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang adil, sejahtera,dan
bermartabat, Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, diperlukan upaya yang
sungguh-sungguh untuk melaksanakan penguatan sumber daya manusia, advokasi, keuangan,
soliditas organisasi dan solidaritas demi terwujudnya kesetaraan pelaku hubungan industrial.
Atas dasar cita-cita luhur pekerja Indonesia dengan berpedoman kepada konstitusi negara dan
Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia, tanggal 20 Pebruari 1973, maka disepakati
bersama untuk mengembangkan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:


BAB I
NAMA, BENTUK, IKRAR dan ATRIBUT

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia disingkat SPKEP SPSI.

Pasal 2
Bentuk
SPKEP SPSI berbentuk Federasi

Pasal 3
Ikrar dan Atribut
1. Ikrar Panca Prasetya SPKEP SPSI merupakan janji organisasi SPKEP SPSI.
2. SPKEP SPSI mempunyai atribut organisasi berupa : Bendera SPKEP SPSI, Seragam
Organisasi, Mars dan Lagu perjuangan dan Kartu Tanda Anggota.
3. Ikrar Panca Prasetya SPKEP SPSI, Atribut organisasi lebih lanjut diatur secara
rinci dalam Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI.

BAB II
AZAS, SIFAT, IDEOLOGI PERJUANGAN DAN HALUAN ORGANISASI SPKEP SPSI

Pasal 4
Azas
SPKEP SPSI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 5
Sifat
SPKEP SPSI bersifat Bebas, Terbuka, Mandiri, Demokratis, Profesional dan Bertanggung
Jawab.

Pasal 6
Ideologi Perjuangan
SPKEP SPSI dalam melaksanakan peran dan fungsinya dilandasi ideologi perjuangan
sosial ekonomi yang berketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 7
Haluan Organisasi
Haluan perjuangan organisasi SPKEP SPSI :
a. Membangun kesetaraan pelaku hubungan industrial.
b. Membangun budaya kemitraan pelaku hubungan industrial.
c. Membangun budaya berunding dengan itikad baik yang konstruktif dan produktif.
d. Membangun budaya taat azas.

BAB III
PENDIRIAN, KEDUDUKAN dan AFILIASI

Pasal 8
Pendirian
1. SPKEP SPSI adalah kelanjutan dari Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh
Seluruh Indonesia (SBFK-FBSI) yang didirikan pada tanggal 20 Februari 1973 dan
dikembangkan berdasarkan keputusan Munaslub pada tanggal 20-23 Juli 2001 dan
terakhir diputuskan berdasarkan keputusan Munas VI tanggal 26-28 Juni 2012.
2. SPKEP SPSI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 9
Kedudukan
1. Pimpinan Pusat SPKEP SPSI berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
2. Pimpinan Daerah SPKEP SPSI berkedudukan di Ibu kota Propinsi.
3. Pimpinan Cabang SPKEP SPSI berkedudukan di Kabupaten/Kota.
4. Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI berkedudukan di Perusahaan.

Pasal 10
Afiliasi
1. SPKEP berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
2. SPKEP SPSI dapat bekerjasama dan atau berafiliasi dengan Serikat Pekerja
Internasional sejenis, sepanjang tidak bertentangan dengan garis perjuangan organisasi SPKEP SPSI
dan Undang-Undang yang berlaku.

BAB IV
VISI DAN MISI ORGANISASI

Pasal 11
Visi
Terwujudnya kemerdekaan berserikat bagi kaum pekerja Indonesia yang bersifat
bebas,terbuka, mandiri, demokratis, profesional, setara dan bertanggung jawab.

Pasal 12
Misi
Mewujudkan kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang adil, sejahtera,
dan bermartabat serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan
bekeadilan dengan cara :
1. Mencerdaskan kehidupan pekerja Indonesia
2. Menghapuskan penindasan terhadap kehidupan pekerja Indonesia,
3. Memperjuangkan, melindungi, membela hak-hak dan kepentingan pekerja Indonesia

BAB V
TUJUAN, FUNGSI dan USAHA

Pasal 13
Tujuan
SPKEP SPSI bertujuan :
1. Mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945, demi terwujudnya
masyarakatyang adil dan makmur.
2. Melindungi dan membela Hak dan kepentingan Pekerja.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan
keluarganya.
4. Menumbuhkembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama
kaum pekerja.
5. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
6. Berperan aktif dalam membangun solidaritas perjuangan pekerja nasional dan
internasional untuk mewujudkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pasal 14
Fungsi
1. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
2. Lembaga perundingan mewakili pekerja.
3. Pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan pekerja.
4. Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
5. Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
6. Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
7. Wakil pekerja dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan.
8. Wakil untuk atas nama anggota baik didalam maupun diluar pengadilan
9. Pembina kader-kader bangsa untuk menunjang pembangunan nasional secara
professional, disiplin, terampil, produktif dan berwawasan kebangsaan.
10. Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik ketenagakerjaan
sertasebagai kontrol sosial terhadap kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan
denganketenagakerjaan.

Pasal 15
Usaha
Untuk mancapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, SPKEP SPSI Menjalankan berbagai
usaha, sebagai berikut :
1. Meningkatkan partisipasi dalam pembangunan nasional untuk mengisi kemerdekaan.
2. Mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan sesuai dengan tuntutan jaman.
3. Memperjuangkan perbaikan upah dan pendapatan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup
dan kemajuan perekonomian.
4. Memperjuangkan jaminan sosial yang luas sesuai dengan tuntutan kebutuhan.
5. Mengadakan kerjasama dengan serikat pekerja serikat pekerja internasional
untuk kemajuan organisasi.
6. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah,
untuk kemajuan organisasi.
7. Memperjuangkan peningkatan mutu syarat-syarat, kondisi dan kepastian kerja yang adil
dan bertanggung jawab.
8. Menyelenggarakan pendidikan bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperluas
pengetahuan, ketrampilan dan perilaku, meningkatkan kemampuan tenaga kerja baik
dalam berorganisasi maupun dalam kerja.
9. Mendorong terbentuknya dan berkembangan koperasi pekerja dan usaha-usaha
lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 16
Anggota
1. SPKEP SPSI beranggotakan pekerja dan serikat pekerja-serikat pekerja di perusahaan industri
barang dan jasa sektor-sektor Kimia, Energi, Pertambangan dan Industri
penunjangnya serta Industri barang maupun Jasa lainnya.
2. Ruang lingkup, tata cara dan ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran
RumahTangga.

Pasal 17
Hak Anggota
Anggota mempunyai hak :
1. Memilih dan dipilih.
2. Mengajukan saran-saran dan pendapat demi kemajuan organisasi baik secara
lisan maupun tulisan.
3. Mendapatkan pembelaan dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
4. Membela dan dibela dalam sidang organisasi.
5. Mendapatkan pembinaan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
6. Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi.
7. Mendapatkan peningkatan kehidupan yang sejahtera, adil dan bermartabat.

Pasal 18
Kewajiban Anggota
Anggota mempunyai kewajiban :
1. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
SPKEP SPSI serta keputusan-keputusan organisasi.
2. Membayar uang pangkal dan uang iuran organisasi sesuai dengan ketentuan.
3. Ikut membina dan memelihara rasa memiliki organisasi dengan jalan turut
serta mengembangkan dan meningkatkan kehidupan organisasi.
4. Menghadiri rapat, pertemuan dan sidang organisasi serta kegiatan lain yang
diselenggarakan oleh organisasi.
5. Melaksanakan tugas-tugas organisasi dengan penuh tanggung jawab.
6. Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
7. Mematuhi keputusan keputusan hasil rapat organisasi.
8. Mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada perangkat organisasi diatasnya apabila
dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial akan menyerahkan kepada/
menggunakan jasa pihak lain.
9. Membuat surat pernyataan melepaskan haknya untuk mendapatkan pembelaan
dari organisasi, apabila setelah berkonsultasi dengan perangkat organisasi ternyata tetap
berpendirian untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut kepada pihak
lain/menggunakan jasa pihak lain.

BAB VII
KEDAULATAN, MUSYAWARAH dan RAPAT

Pasal 19
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi organisasi berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui
musyawarah menurut jenjang organisasi

Pasal 20
Musyawarah
1. Musyawarah Nasional (Munas)
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)
3. Musyawarah Daerah (Musda)
4. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub)
5. Musyawarah Cabang (Muscab)
6. Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub)
7. Musyawarah Unit Kerja (Musnik)
8. Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (Musniklub)

Pasal 21
Rapat-Rapat
1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS)
2. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
3. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
4. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
5. Rapat Kerja Unit Kerja (RAKERNIK)

BAB VIII
TUGAS dan WEWENANG MUSYAWARAH

Pasal 22
Munas
1. Munas SPKEP SPSI adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota SPKEP SPSI dan
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat nasional.
2. Munas dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3. Munas diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
4. Peserta Munas SPKEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Pusat SPKEP SPSI.
b. Utusan Pimpinan Daerah SPKEP SPSI.
c. Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI.
d. Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI.
5. Tugas dan wewenang Munas :
a. Menilai dan mensyahkan laporan pertanggungjawaban pengurus Pimpinan Pusat.
b. Mengubah, menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI.
c. Membuat dan menetapkan Program Umum Organisasi.
d. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan dan garis-garis besar
kebijakan organisasi
e. Memilih Ketua Umum dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Pusat.
f. Membentuk Komisi Verifikasi apabila dipandang perlu.

Pasal 23
Munaslub
1. Munaslub adalah Musyawarah Nasioanl Luar Biasa yang dapat dilaksanakan
apabila kondisi organisasi ditingkat nasional dalam keadaan darurat.
2. Munaslub dapat diselenggarakan atas permintaan secara tertulis dari sekurangkurangnya
2/3 dari jumlah Pimpinan Daerah dan atau 2/3 jumlah Pimpinan Cabang di
seluruh Indonesia.
3. Munaslub diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pelaksanaan Munaslub diputuskan melalui Rapimnas.
5. Peserta, tugas dan wewenang Munaslub sama dengan Munas.

Pasal 24
Musda
1. Musda SPKEP SPSI adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota SPKEP SPSI dan merupakan
forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat daerah/propinsi.
2. Musda dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3. Musda diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah.
4. Peserta Musda SPKEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Pusat SPKEP SPSI
d. Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
5. Tugas dan wewenang Musda:
a. Menilai dan mensyahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Pimpinan Daerah.
b. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di wilayah kerjanya dan
tidak bertentangan dengan AD/ART.
c. Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja daerah sebagai penjabaran
program umum organisasi.
d. Memilih ketua dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Daerah.

Pasal 25
Musdalub
1. Musdalub adalah Musyawarah Daerah Luar Biasa yang dapat dilaksanakan
apabila kondisi organisasi di tingkat daerah dalam keadaan darurat.
2. Musdalub dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
Pimpinan Cabang dan atau 2/3 Pimpinan Unit Kerja di satu Propinsi.
3. Musdalub diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah.
4. Pelaksanaan Musdalub diputuskan melalui rapat Pengurus Pimpinan Daerah dan
Pimpinan Cabang.
5. Peserta tugas dan wewenang Musdalub sama dengan Musda.

Pasal 26
Muscab
1. Muscab SPKEP SPSI adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota dan
merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat Kab./Kota (cabang).
2. Muscab dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3. Muscab diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang.
4. Peserta Muscab SPKEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
5. Tugas dan wewenang Muscab
a. Menilai dan mensyahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Pimpinan Cabang.
b. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di wilayah kerjanya dan
tidak bertentangan dengan AD/ART.
c. Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja cabang sebagai penjabaran
program kerja daerah.
d. Memilih Ketua dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Cabang.

Pasal 27
Muscablub
1. Muscablub adalah Musyawarah Cabang Luar Biasa yang dapat dilaksanakan
apabila kondisi organisasi di tingkat cabang dalam keadaan darurat.
2. Muscablub dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pimpinan
Unit Kerja.
3. Muscablub diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang.
4. Pelaksanaan Muscablub diputuskan melalui rapat Pengurus Pimpinan Cabang dan PUK.
5. Peserta, tugas dan wewenang Muscablub sama dengan Muscab.

Pasal 28
Musnik
1. Musnik adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota dan merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat unit kerja.
2. Musnik dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali.
3. Musnik diselenggarakan oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Peserta Musnik SPKEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
b. Seluruh anggota atau perwakilan dengan surat mandat
c. Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
5. Tugas dan wewenang Musnik:
a. Menilai dan mensyahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Unit Kerja
b. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di tingkat unit kerja
dan tidak bertentangan dengan AD/ART
c. Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja unit sebagai
penjabaran program kerja cabang.
d. Memilih Ketua dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Unit Kerja

Pasal 29
Musniklub
1. Musniklub adalah Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa yang dapat dilaksanakan
apabila kondisi organisasi ditingkat unit dalam keadaan darurat
2. Musniklub dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota,
melalui komisariat atau perwakilan anggota yang disampaikan kepada PUK dan
perangkat organisasi diatasnya.
3. Perangkat organisasi diatasnya wajib melakukan verifikasi atas kebenaran permintaan
Musniklub.
4. Perangkat organisasi diatasnya wajib membuat kesimpulan hasil Verifikasi.
5. Peserta, tugas dan wewenang Musniklub sama dengan musnik.

BAB IX
TUGAS dan WEWENANG RAPAT

Pasal 30
Rapat Pimpinan Nasional
1. Rapimnas adalah forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi diantara
dua Munas.
2. Rapimnas dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
3. Peserta Rapimnas adalah:
a. Pengurus Pimpinan Pusat SPKEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
4. Rapimnas dianggap syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus
Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
5. Rapimnas berwenang untuk:
a. Mengevaluasi, mengembangkan dan menyempurnakan Program Umum Organisasi.
b. Menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang strategis dan berdampak luas.
c. Menetapkan pelaksanaan Munaslub
d. Membahas dan untuk selanjutnya menetapkan keputusan organisasi yang
bersifat mengikat dalam bentuk pengukuhan pemecatan atau rehabilitasi nama baik.
6. Keputusan Rapimnas dianggap syah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3
dari peserta yang hadir.

Pasal 31
Rakernas
1. Rakernas adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas
melakukan penyempurnaan program umum organisasi hasil munas.
2. Rakernas dilaksnakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode
kepengurusan.
3. Rakernas dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
4. Peserta Rakernas adalah:
a. Pengurus Pimpinan Pusat SPKEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
d. Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
5. Rakernas mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanan
program umum organisasi untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi secara nasional.

Pasal 32
Rakerda
1. Rakerda adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan
penyempurnaan program kerja daerah hasil Musda.
2. Rakerda dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode
kepengurusan.
3. Rakerda dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
4. Peserta Rakerda SPKEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Pusat SPKEP SPSI
d. Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
5. Rakerda mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaan
program kerja daerah yang sejalan dengan keputusan Rakernas untuk dilaksanakan
oleh seluruh perangkat organisasi di satu propinsi.

Pasal 33
Rakercab
1. Rakercab adalah forum konsultasi, informasi yang memiliki tugas melakukan
penyempurnaan program kerja cabang hasil Muscab.
2. Rakercab dilaksanakan sekurang-kurannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode
kepengurusan.
3. Rakercab dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
4. Peserta Rakercab SPKEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
5. Rakercab mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut
pelaksanaaan program kerja Cabang yang sejalan dengan keputusan Rakerda untuk dilaksanakan
oleh seluruh perangkat organisasi di satu Kabupaten/Kota.

Pasal 34
Rakernik
1. Rakernik adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan
penyempurnaan program kerja Unit hasil Musnik.
2. Rakernik dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode
kepengurusan.
3. Rakernik dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Peserta Rakernik SPKEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Unit Kerja
b. Seluruh anggota
c. Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
5. Rakernik mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaan
program kerja unit yang sejalan dengan keputusan Rakercab untuk dilaksanakan
oleh seluruh perangkat organisasi di tingkat Unit Kerja.

BAB X
STRUKTUR ORGANISASI dan KEPENGURUSAN

Pasal 35
Struktur Organisasi
Struktur organisasi SPKEP SPSI secara vertikal ditetapkan sebagai berikut:
1. Tingkat Unit Kerja dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi satu atau beberapa
unit badan usaha yang sama dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja, disingkat PUK SPKEP SPSI.
2. Tingkat Cabang dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi wilayah
kab./kota dipimpin oleh Pimpinan Cabang, disingkat PC SPKEP SPSI.
3. Tingkat Daerah dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi 1 (satu) propinsi atau
yang dipersamakan dengan itu dipimpin oleh Pimpinan Daerah, disingkat PD SPKEP SPSI.
4. Tingkat pusat dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi wilayah
Republik Indonesia dipimpin oleh Pimpinan Pusat, disingkat PP SPKEP SPSI.
5. Mengingat wilayah dan demi efektifitas organisasi, maka khusus untuk
wilayah DKI Jakarta tidak dibentuk Pimpinan Cabang.
6. Dalam hal terjadi pemekaran daerah, atau atas dasar kebutuhan organisasi
didaerah tertentu maka dapat dibentuk Pimpinan Cabang/Pimpinan Daerah Care Taker.

Pasal 36
Susunan Kepengurusan
Sesuai dengan struktur organisasi secara vertical, maka kepengurusan SPKEP SPSI
disusun sebagai berikut :
1. Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI (PUK SPKEP SPSI) :
a. Dibentuk bilamana sedikitnya mempunyai 10 (sepuluh) orang anggota
pekerja diperusahaan yang bersangkutan
b. Pengurus Unit Kerja Unit Kerja diangkat dan dipilih oleh dan dari
anggota didalamMusyawarah Unit Kerja (MUSNIK)
c. Pengurus Pimpinan Unit Kerja berjumlah ganjil sebanyak-banyaknya 11
(sebelas) orang.
d. Bagi perusahaan dengan area kerja tertentu, jumlah pengurus disesuaikan dengan
kebutuhan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang.
e. Susunan pengurus Pimpinan Unit Kerja terdiri dari seorang Ketua
dan beberapa wakil Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris, seorang
Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara.
f. Pimpinan Unit Kerja berwenang menunjuk dan mengukuhkan badan
koordinasi/komisariat
g. Pimpinan Unit Kerja di kukuhkan oleh Pimpinan Cabang
2. Pimpinan Cabang SPKEP SPSI (PC SPKEP SPSI)
a. Dibentuk bilamana disuatu wilayah Kabupaten/Kota terdapat sedikitnya 5 (lima) Unit
Kerja SPKEP SPSI
b. Pengurus Pimpinan Cabang SPKEP SPSI diangkat oleh anggota peserta
dalam Musyawarah Cabang SPKEP SPSI (Muscab SPKEP SPSI)
c. Pengurus Pimpinan Cabang berjumlah ganjil sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang
sebagai pengurus harian dan dapat ditambah sejumlah pengurus pleno
dan dewan penasehat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan cabang yang
bersangkutan
d. Susunan pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari seorang Ketua,
beberapa wakil Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris,
seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara dan beberapa dewan penasehat
e. Masa jabatan Pengurus Pimpinan Cabang adalah selama 5 (lima) tahun
f. Pengurus Pimpinan Cabang dilantik dan di kukuhkan oleh Pimpinan Daerah.
3. Pimpinan Daerah SPKEP SPSI (PD SPKEP SPSI)
a. Dibentuk bilamana disuatu wilayah setingkat propinsi atau yang
dipersamakan dengan itu terdapat sedikitnya 5 (lima) Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
b. Pengurus Pimpinan Daerah SPKEP SPSI diangkat dan dipilih oleh anggota peserta
Musyawarah Daerah SPKEP SPSI (MUSDA SPKEP SPSI)
c. Pengurus Pimpinan Daerah berjumlah ganjil sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang
sebagai pengurus harian dan dapat ditambah sejumlah pengurus pleno dan dewan
penasehat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan daerah yang bersangkutan.
d. Susunan pengurus Pimpinan Daerah terdiri dari seorang Ketua, beberapa wakil Ketua,
seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa orang
Wakil Bendahara dan beberapa dewan penasehat.
e. Masa jabatan pengurus Pimpinan Daerah selama 5 (lima) tahun.
f. Pengurus Pimpinan Daerah dilantik dan dikukuhkan oleh Pimpinan Pusat
4. Pimpinan Pusat SPKEP SPSI
a. Dibentuk di tingkat nasional bilamana terdapat 3 (tiga) Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
atau 15 (lima belas) Pimpinan Cabang dan atau 75 (tujuh puluh lima) Pimpinan Unit Kerja
b. Pengurus Pimpinan Pusat SPKEP SPSI diangkat dan dipilih oleh anggota peserta dalam
Musyawarah Nasional SPKEP SPSI (MUNAS SPKEP SPSI)
c. Pengurus Pimpinan Pusat berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang
sebagai pengurus harian dan ditambah sejumlah pengurus pleno dan dewan
pakar sesuai dengan kebutuhan dan keadaan perkembangan industri secara nasional di
sektor Kimia, Energi dan Pertambangan.
d. Susunan Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum dan beberapa
orang Ketua, seorang Sekretaris umum dan beberapa orang Sekretaris, dan seorang
Bendahara Umum
e. Atas mandat Munas VI SPKEP SPSI, Pengurus Pimpinan Pusat diberikan hak mengangkat:
-Dewan pakar.
-Badan-badan atau lembaga sesuai kebutuhan organisasi.
f. Masa jabatan Pengurus Pimpinan Pusat selama 5 (lima) tahun.
g. Pengurus Pimpinan Pusat dikukuhkan dalam MUNAS

Pasal 37
Pengurus
1. Pengurus SPKEP SPSI adalah Pimpinan yang bersifat kolektif.
2. Dalam melaksanakan tugas, pengurus Unit dibantu oleh bakor / komisaris sedangkan
pengurus harian Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Pusat SPKEP SPSI dibantu oleh
pengurus pleno.
3. Pembidangan tugas masing-masing pengurus ditetapkan di dalam keputusan/ peraturan
organisasi melalui rapat pengurus sesuai dengan jenjang organisasi.

Pasal 38
Pemilihan dan Pengukuhan Pengurus
1. Pemilihan Pengurus SPKEP SPSI pada setiap jenjang organisasi dilakukan secara Demokratis,
langsung, Umum, Bebas dan rahasia.
2. Tata cara pemilihan dan pengukuhan diatur dalam Anggaran Rumah tangga.

BAB XI
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS

Pasal 39
Wewenang dan Tugas Pengurus Pengurus SPKEP SPSI sesuai dengan tingkatan/jenjang organisasi
memiliki wewenang dan tugas sebagai berikut:
1. Pimpinan Pusat
1.1. Mempunyai Wewenang :
a. Menerbitkan Surat Keputusan pengukuhan dan melantik PD SPKEP SPSI dan atau
PC atau PUK apabila diwilayah tersebut belum terbentuk perangkat organisasi diatasnya.
b. Menempatkan pengurus di lembaga tripartit tingkat nasional antara lain :
DEPENAS, Hakim ad-hoc MA, DJSN, BPJS Pusat, DK3N
c. Melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga nasional maupun internasional di
bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya (EPOLEKSOSBUD).
d. Membuat dan menetapkan peraturan organisasi (PO) melalui MUNAS, RAKERNAS
maupun RAPIMNAS.
e. Membuat kebijakan organisasi yang belum diatur dalam AD-ART.
f. Dalam keadaan memaksa berwenang untuk mengambil alih penyelesaian konflik
internal organisasi yang dianggap membahayakan kesatuan dan persatuan organisasi
dan tidak dapat diselesaikan oleh perangkat organisasi dibawahnya, baik PUK, PC
maupun PD, segala keputusan pengurus PP SPKEP SPSI bersifat final.
g. Memerintahkan kepada PD, PC dan PUK untuk melakukan gerakan solidaritas yang
diputuskan melalui rapat koordinasi.
h. Melakukan pembinaan dan penegakan disiplin organisasi terhadap perangkat organisasi
dibawahnya.
i. Menetapkan standar dan desain resmi atribut organisasi.
j. Menugaskan perangkat organisasi dalam kegiatan nasional maupun internasional.
1.2. Mempunyai Tugas :
a. Melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya:
b. Melaksanakan amanat MUNAS SPKEP SPSI dengan menetapkan program kerja, skala
prioritas jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
c. Memperjuangkan dan meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan
dibidang Ketenagakerjaan
d. Mewakili organisasi di lembaga tripartit tingkat nasional antara lain : DEPENAS, Hakim
ad-hoc MA, DJSN, BPJS Pusat, DK3N
e. Mengefektifkan peranan lembaga tripartit nasional
f. Membuat data base organisasi ditingkat Nasional.
g. Mengadvokasi kasus anggota ditingkat Mahkamah Agung.
h. Dalam kondisi tertentu dan atas permintaan perangkat organisasi dibawahnya, dapat
mengadvokasi kasus anggota pada proses Bipartit, Mediasi, dan PHI.
i. Melaksanakan DIKLAT TOT bagi pengurus PD, PC dan PUK SPKEP SPSI
j. Mengadakan DIKLAT spesialisasi atau sesuai kebutuhan organisasi.
k. Mewakili organisasi dalam kegiatan internasional
l. Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Nasional
m. Membuat laporan pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan hasil kerja
organisasi dalam musyawarah nasional.
2. Pimpinan Daerah
2.1 Mempunyai Wewenang :
a. Menerbitkan Surat Keputusan pengukuhan dan melantik Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
atau PUK SPKEP SPSI apabila diwilayah tersebut belum terbentuk PC SPKEP SPSI.
b. Menempatkan pengurus di lembaga tripartit daerah antara lain : DEPEPROP,Hakim
ad-hoc PHI, BPJS Daerah, LKS Tripartit Daerah.
c. Melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga tingkat Daerah maupun Nasional, di
bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya (EPOLEKSOSBUD).
d. Membuat peraturan organisasi (PO) melalui MUSDA, dan RAKERDA yang tidak
bertentangan dengan peraturan organisasi diatasnya.
e. Membuat kebijakan organisasi yang belum diatur dalam AD-ART.
f. Dalam keadaan tertentu dapat memerintahkan kepada PC maupun PUK SPKEP SPSI
untuk melakukan gerakan solidaritas.
g. Melakukan pembinaan dan penegakan disiplin organisasi terhadap perangkatorganisasi
dibawahnya.
2.2. Mempunyai Tugas :
a. Melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
b. Melaksanakan amanat MUSDA sebagai penjabaran dari amanat MUNAS SPKEP SPSI
dengan menetapkan program skala prioritas jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang.
c. Memperjuangankan dan meningkatkan kualitas peraturan daerah tingkat propins di
bidang Ketenagakerjaan.
d. Membuat data base organisasi ditingkat Propinsi.
e. Mewakili organisasi dilembaga-lembaga Tripartit Daerah
f. Mengefektifkan peranan Tripartit Daerah.
g. Mengadvokasi kasus anggota pada proses Bipartit, Mediasi,PHI, kasasi maupun PK atas
permintaan perangkat organisasi.
h. Melaksanakan DIKLAT TOT untuk pengurus PC dan PUK SPKEP SPSI
i. Melaksanakan DIKLAT spesialisasi
j. Mewakili organisasi dalam kegiatan internasional
k. Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Daerah.
l. Membuat laporan pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan hasil kerja
organisasi dalam musyawarah daerah.
3. Pimpinan Cabang
1.1. Mempunyai Wewenang :
a. Menerbitkan Surat Keputusan pengukuhan dan melantik Pimpinan Unit Kerja SPKEP
SPSI.
b. Menempatkan pengurus di lembaga Tripartit tingkat Kabupaten/Kota antara lain :
DEPEKAB/KO, LKS Tripartit Kabupaten/Kota
c. Melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga tingkat Daerah maupun Nasional.
di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya (EPOLEKSOSBUD).
d. Membuat peraturan organisasi (PO) melalui MUSCAB, dan RAKERCAB, yang tidak
bertentangan dengan peraturan organisasi diatasnya.
e. Dapat melakukan langkah-langkah penyelesaian terkait dengan telah habisnya masa
bhakti kepengurusan PUK SPKEP SPSI untuk memilih pengurus PUK SPKEP SPSI yang baru.
f. Dalam keadaan tertentu dapat memerintahkan kepada PUK SPKEP SPSI untuk elakukan
gerakan solidaritas.
g. Melakukan pembinaan dan penegakan disiplin organisasi terhadap perangkat organisasi
dibawahnya.
3.2. Mempunyai Tugas :
a. Melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
b. Melaksanakan amanat MUSCAB sebagai penjabaran dari amanat MUSDA SPKEP SPSI,
dengan menetapkan program skala prioritas jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang.
c. Memperjuangankan dan meningkatkan kualitas peraturan daerah bidang
Ketenagakerjaan ditingkat Kabupaten/Kota.
d. Mewakili organisasi dilembaga Tripartit Kabupaten/Kota antara lain : Dewan
Pengupahan, LKS Tripartit.
e. Membuat data base organisasi ditingkat Kabupaten /Kota.
f. Mengefektifkan peranan lembaga Tripartit Kabupaten/Kota.
g. Mengadvokasi kasus anggota atas permintaan PUK SPKEP SPSI pada proses Bipartit,
Mediasi,PHI, kasasi dan PK dan berkoordinasi dengan perangkat organisasi diatasnya.
h. Mengadakan Pendidikan dasar dan Lanjutan bagi pengurus dan anggota PUK SPKEP
SPSI.
i. Mewakili organisasi dalam kegiatan Daerah maupun Nasional
j. Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
(RAPBO) Cabang.
k. Membuat laporan pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan hasil kerja
organisasi dalam musyawarah cabang.
4. Pimpinan Unit Kerja
4.1.Mempunyai Wewenang :
a. Menerbitkan Surat Keputusan pengukuhan dan melantik Komisariat/Perwakilan anggota
Unit Kerja SPKEP SPSI.
b. Menempatkan perwakilan PUK SPKEP SPSI dalam LKS Bipartit.
c. Membuat peraturan organisasi (PO) melalui MUSNIK, dan RAKERNIK yang
tidak bertentangan dengan peraturan organisasi diatasnya.
d. Dalam keadaan tertentu dapat memerintahkan kepada anggota untuk melakukan
gerakan solidaritas.
e. Melakukan pembinaan dan penegakan disiplin organisasi terhadap anggota.
4.2. Mempunyai Tugas :
a. Melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
b. Melaksanakan amanat MUSNIK sebagai penjabaran dari amanat MUSCAB, MUSDA dan
MUNAS SPKEP SPSI, dengan menetapkan program skala prioritas jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang.
c. Memperjuangankan dan meningkatkan kualitas isi dan pelaksanaan Perjanjian Bersama
(PB), Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
d. Mewakili organisasi dalam Perundingan Bipartit, Mediasi, PHI dan Kasasi.
e. Membuat data base organisasi ditingkat Unit Kerja.
f. Mengefektifkan peranan LKS Bipartit.
g. Mengadvokasi kasus anggota pada proses Bipartit, Mediasi ,PHI, kasasi dan PK dan
berkoordinasi dengan perangkat diatasnya, apabila. PUK SPKEP SPSI akan menyerahkan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada pihak lain, maka PUK SPKEP SPSI
wajib konsultasi terlebih dahulu kepada perangkat organisasi diatasnya
h. Mengadakan Pendidikan dasar dan Lanjutan bagi pengurus dan anggota SPKEP SPSI.
i. Mewakili organisasi dalam kegiatan di tingkat Cabang, Daerah maupun Nasional.
j. Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Unit (RAPBO) Kerja
k. Membuat laporan pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan hasil kerja
organisasi dalam musyawarah unit kerja.
5. Komisariat atau Perwakilan anggota mempunyai Tugas dan Wewenang :
a. Mengkonsolidasikan kebijakan organisasi di Bagian/ Departemen masing-masing.
b. Mengembangkan jumlah anggota SPKEP SPSI.
c. Melakukan Pembinaan dan pendisplinan Organisasi.
d. Menampung keluh kesah dan aspirasi dari anggota di Departemen/bagian masingmasing.
e. Menyalurkan aspirasi dan keluh kesah anggota kepada PUK SPKEP SPSI
f. Memberikan saran dan masukan untuk kemajuan organisasi kepada PUK SPKEP SPSI.
g. Menyampaikan informasi dan kebijakan organisasi kepada anggota.
h. Mewakili anggota di Departemen/bagiannya dalam rapat-rapat Organisasi.
i. Membantu PUK SPKEP SPSI dalam menyelesaikan keluh kesah anggota di departemen
/bagiannya.
j. Menggalang persatuan dan kesatuan di departemen/bagiannya.

BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 40
Pembubaran Organisasi
1. SPKEP SPSI tidak dapat dibubarkan oleh siapapun, kecuali oleh anggota melalui Musyawarah
Nasional yang khusus membahas tentang itu, dengan ketentuan harus dihadiri oleh sekurang
-kurangnya 2/3 Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Unit Kerja dan memperoleh sekurang
-kurangnya 2/3 dari jumlah utusan yang hadir.
2. Pimpinan Pusat memberitahukan kepada Pimpian Daerah dan Pimpinan Cabang selambat
-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Musyawarah nasional khusus tersebut dilaksanakan.
3. Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kewajiban-kewajiban organisasi menjadi tanggung
jawab seluruh pengurus dan kekayaan organisasi diserahkan/dihibahkan kepada badan atau
lembaga sosial indonesia

BAB XIII
PEMBERLAKUAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA

Pasal 41
Pemberlakuan dan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI sebagai konstitusi organisasi yang
berlaku bagi seluruh perangkat organisasi SPKEP SPSI (Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan
Cabang dan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI)
2. Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, maka seluruh
perangkat organisasi dan anggota wajib mematuhi, mempedomani dan melaksanakan
dengan penuh tanggung jawab.

Pasal 42
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirubah melalui forum
Musyawarah Nasional dan Musyawarah nasional Luar Biasa.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga perubahan dimaksud, ditetapkan sebagai
anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pengganti atau yang baru.

BAB XIV
KEUANGAN

Pasal 43
Sumber Keuangan
1. Keuangan organisasi diperoleh dari:
a. Uang Pangkal.
b. Uang Iuran.
c. Uang Konsolidasi
d. Dana Perjuangan
2. Ketentuan dan tata cara pemotongan dan pendistribusian keuangan dilakukan menurut
ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Organisasi.
Pasal 44
Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
1. Pengurus SPKEP SPSI di semua tingkat/jenjang organisasi setiap tahun membuat Rencana
Anggran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO).
2. RAPBO ditetapkan melalui rapat pengurus dan pleno.
Pasal 45
Usaha Lain
Selain dari pemungutan uang pangkal, uang iuran, uang konsolidasi dan Dana perjuangan maka
dalam memenuhi keuangan organisasi SPKEP SPSI dapat melakukan usaha-usaha lain yang syah baik
bersifat bantuan/sumbangan yang tidak mengikat.

BAB XV
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 46
Peraturan Peralihan
1. Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar SPKEP SPSI hasil MUNAS V
tanggal 29 - 31 Agustus 2007 Dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Seluruh perangkat organisasi agar menyesuaikan diri dengan Anggaran Dasar ini.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 47
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SERIKAT
PEKERJA SELURUH INDONESIA (SPKEP SPSI)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota
1. Anggota SPKEP SPSI adalah pekerja Warga Negara Indonesia yang bekerja di satu perusahaan
dan tercatat menjadi anggota secara sukarela di unit kerja atau cabang.
2. Anggota SPKEP SPSI adalah Pekerja, serikat pekerja–serikat pekerja di perusahaan-perusahaan
yang melakukan kegiatan industri barang dan jasa meliputi sektor-sektor Kimia, Energi dan
Pertambangan dan Industri penunjangnya serta Industri barang dan Jasa lainnya.
3. Keanggotaan SPKEP SPSI dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota.
4. Serikat pekerja-serikat pekerja diluar SPKEP yang secara suka rela menyatakan bergabung
/berafiliasi dengan SPKEP SPSI

Pasal 2
Tata Cara Menjadi Anggota
1. Tata cara menjadi anggota Unit Kerja :
a. Mengajukan permohonan menjadi anggota kepada Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
di perusahaan dengan melalui pengisian formulir.
b. Dalam hal PUK SPKEP SPSI di perusahaan belum terbentuk, maka permohonan menjadi anggota
diajukan kepada Pimpinan Cabang SPKEP SPSI.
2. Tata Cara Menjadi anggota SPKEP SPSI
a. Unit Kerja SPKEP SPSI yang dibentuk oleh pekerja dibawah bimbingan dan arahan perangkat
organisasi secara otomatis menjadi anggota SPKEP SPSI.
b. Serikat Pekerja lain dapat mengajukan permohonan menjadi anggota SPKEP SPSI dengan
terlebih dahulu mengajukan surat permohonan bergabung dan melampirkan:
b.1. Surat pernyataan bergabung dengan SPKEP SPSI
b.2. Surat Pernyataan menerima dan menyetujui AD/ART SPKEP SPSI dan
ketentuan-ketentuan organisasi.

Pasal 3
Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Nomor Induk keanggotaan (NIK)
1. Disain KTA, pemberian nomor Induk Keanggotaan (NIK) dilakukan oleh PP dengan ketentuan
sebagai berikut :
01.02.03.04.00001
01 : Kode PP SPKEP SPSI dari nomor afiliasi di KSPSI
02 : Kode PD SPKEP SPSI dari Tabel Daftar PD Se Indonesia
03 : Kode PC SPKEP SPSI dari Tabel Daftar PC Se Indonesia
04 : Kode PUK SPKEP SPSI dari Tabel Daftar PUK Se Indonesia
00001 : Kode Nomor Induk Anggota di Unit Kerja SPKEP SPSI
2. KTA dibuat untuk dapat berfungsi ganda
3. KTA bagi anggota SPKEP dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang bekerjasama dengan Pimpinan Pusat
4. KTA Pengurus PC dibuat oleh PP bersama PD
5. KTA Pengurus PD dibuat oleh PP

Pasal 4
Bentuk dan Masa Berlaku KTA
1. Bentuk dan warna kartu tanda anggota SPKEP SPSI disesuaikan dengan kebutuhan sedangkan
warna dasar warna Biru.
2. Masa berlaku Kartu Tanda Anggota ditetapkan selama 5 (lima)

Pasal 5
Pengunduran Diri dari Anggota SPKEP SPSI
1. Bagi anggota yang mengundurkan diri dari keanggotaan SPKEP SPSI wajib menyampaikan
permohonan tertulis secara individu dengan materai yang cukup kepada perangkat organisasi.
2. Perangkat organisasi yang menerima permohonan pengunduran diri, berhak melakukan
verifikasi tentang alasan mengundurkan diri.
3. Perangkat organisasi akan memberikan jawaban tertulis kepada yang bersangkutan paling
lambat 1 (satu) bulan setelah surat pengunduran diri tersebut diterima.

Pasal 6
Ruang Lingkup Sektor Kimia, Energi dan Pertambangan
Ruang lingkup SPKEP SPSI meliputi :
1.Sektor Kimia yang meliputi (KBLI 2009) :
a. (17) Industri Kertas dan barang dari kertas
b. (19) Industri produk dari batu bara dan pengilangan minyak bumi
c. (20) Industri bahan kimia dan barang-barang dari bahan kimia
d. (21) Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
e. (22) industri karet, barang dari karet dan plastik
f. (272) Industri batu Baterei dan akumulator listrik
g. (23) industri barang galian bukan logam
h. (32) Industri pengolahan lainnya
i. (104) Industri Minyak Makan dan lemak nabati dan hewani
j. (1080) Industri makanan hewan
2. Sektor Energi yang meliputi (KBLI 2009) :
a. (35) Pengadaan Listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin
b. (36) Pengadaan air
c. (37) Pengolahan limbah
3. Sektor Pertambangan yang meliputi (KBLI 2009) :
a. (05) Pertambangan batu bara dan lignit
b. (06) pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas bumi
c. (07) pertambangan bijih logam
d. (08) Pertambangan dan penggalian lainnya
e. (09) Jasa pertambangan .
4. Industri penunjang dan Industri barang maupun jasa lainnya meliputi:
a. (49) Angkutan darat dan angkutan melalui saluran pipa
b. (50) Angkutan air
c. (51) Angkutan udara
d. (52) Pergudangan
e. (55) Penyediaan akomodasi
f. (56) Penyediaan makanan dan minuman
g. (86) Jasa kesehatan manusia
h. Industri barang dan jasa diluar sektor Kimia, Energi dan Pertambangan

BAB II
IKRAR DAN ATRIBUT

Pasal 7
Ikrar
SPKEP SPSI mempunyai Ikrar Panca Prasetya Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia, sebagai berikut :
1. Kami warga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,
adalah pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami warga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
adalah pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945
3. Kami warga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
adalah pekerja Indonesia yang setia dan taat kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
4. Kami warga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
adalah pekerja Indonesia yang cinta kerja, jujur, disiplin, berwatak setiakawan dan bertanggung
jawab.
5. Kami warga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
adalah pekerja Indonesia yang siap melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan
berkeadilan

Pasal 8
Atribut
1. SPKEP SPSI mempunyai atribut organisasi berupa :
a. Bendera SPKEP SPSI
b. Seragam Organisasi (Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Luar dan Jaket)
c. Mars dan Lagu Perjuangan
d. Kartu Tanda Anggota
2. PP SPKEP SPSI membuat desain standar nasional atribut organisasi SPKEP SPSI.

Pasal 9
Lambang dan Maknanya
1. Lambang SPKEP SPSI dan maknanya antara lain:
a. Roda bergerigi : Persatuan dan Kesatuan Kaum Pekerja Indonesia
b. Gerigi berjumlah 20 : Hari pekerja Indonesia (deklarasi FBSI 20 Februari 1973)
c. Padi dan Kapas : Kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya
d. Perisai segi lima : Kelima sila dari Pancasila sebagai azas organisasi
e. Lambang Kimia, Energi dan Pertambangan : Keanggotaan meliputi perusahaan industri barang
dan jasa di sektor-sektor Kimia, Energi dan Pertambangan, industri penunjang serta industri dan jasa
lainnya.
f. SPKEP : Nama Organisasi
2. Warna Lambang terdiri dari :
a. Roda bergerigi dan lambang KEP : Berwarna merah sebagai lambang semangat dan keberanian
dalam bertindak untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
b. Padi dan kapas : Berwarna kuning sebagai lambang perjuangan untuk kejayaan
pekerja.
c. Warna Dasar : Hijau muda sebagai lambang berpandangan luas dalam menghadapi masalah.
d. SPKEP dan perisai : Berwarna hitam sebagai lambang persatuan pekerja SPKEP yang kekal.

BAB III
ORGANISASI dan KEPENGURUSAN

Pasal 10
Pembentukan PUK SPKEP SPSI
1. Unit Kerja SPKEP SPSI di perusahaan dapat dibentuk bilamana telah mempunyai anggota
sedikitnya 10 orang di satu perusahaan atau beberpa perusahaan yang sama.
2. Unit Kerja SPKEP SPSI dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja disingkat PUK SPKEP SPSI.
3. PUK SPKEP SPSI dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pimpinan Cabang SPKEP
SPSI.
4. Dalam hal belum ada Pimpinan Cabang SPKEP SPSI, PUK SPKEP SPSI dikukuhkan oleh DPD SPKEP
SPSI di wilayah yang bersangkutan.
5. Pembentukan Unit Kerja SPKEP SPSI dilaksanakan oleh Panitia Persiapan Pembentukan Unit
Kerja (P3UK) dibimbing oleh PC SPKEP SPSI yang bersangkutan.
6. Dalam hal pembentukan PUK SPKEP SPSI di Perusahaan belum memungkinkan,maka pekerja
dapat secara langsung menjadi anggota SPKEP SPSI dan bergabung dengan SPKEP SPSI ditingkat
Cabang/Daerah dan ditetapkan dengan surat keputusan.

Pasal 11
Anggota Pengurus
1. Setiap anggota berhak memegang dan menduduki jabatan dalam kepengurusan SPKEP SPSI
2. Anggota SPKEP SPSI yang karena jabatannya mewakili perusahaan (sebagai pengambil
keputusan) tidak boleh menjadi pengurus SPKEP SPSI
3. Memenuhi syarat-syarat calon pengurus

Pasal 12
Syarat Calon Pengurus
1. Pengurus PP SPKEP SPSI
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Mempunyai pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah,Pimpinan Cabang
dan Pimpinan Unit Kerja SPSI sekurang-kurang 5 (lima) tahun.
c. Mempunyai wawasan yang luas tentang Serikat Pekerja dan ketenagakerjaan.
d. Mempunyai kewibawaan/berdedikasi tinggi.
e. Mempunyai kecakapan untuk mengurus organisasi.
f. Mempunyai kemampuan dan waktu untuk kegiatan organisasi.
g. Sehat Jasmani dan Rohani.
h. Setia kepada organisasi dan taat kepada AD/ART
i. Konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha yang
bertentangan dengan visi, misi dan garis perjuangan organisasi SPKEP SPSI
2. Pengurus PD SPKEP SPSI
a. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
b. Mempunyai pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan
Pimpinan Unit Kerja SPSI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
c. Mempunyai pengetahuan yang luas tentang Serikat Pekerja dan ketenagakerjaan.
d. Mempunyai kemampuan dan kecakapan untuk mengurus organisasi
e. Mempunyai kemauan dan waktu untuk kegiatan organisasi
f. Sehat jasmani dan Rohani.
g. Setia kepada organisasi dan taat kepada AD/ART
h. Konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha yang
bertentangan dengan visi, misi dan garis perjuangan organisasi SPKEP SPSI
3. Pengurus PC SPKEP SPSI
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Telah Mempunyai pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja
SPSI sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
c. Mempunyai pengalaman sebagai Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
d. Mempunyai pengetahuan yang luas tentang Serikat Pekerja dan ketenagakerjaan.
e. Mempunyai Kemauan dan kecakapan untuk mengurus organisasi.
f. Mempunyai kemauan dan waktu untuk kegiatan organisasi.
g. Sehat Jasmani dan Rohani.
h. Setia kepada organisasi dan taat kepada AD/ART
i. Konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha
yang bertentangan dengan visi, misi dan garis perjuangan organisasi SPKEP SPSI
4. Pengurus PUK SPKEP SPSI
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menjadi anggota dan telah bekerja di perusahaan tersebut minimal 1 (satu) tahun
c. Mempunyai pengetahuan, wawasan dan kemampuan yang cukup.
d. Berkondite baik.
e. Mempunyai kemauan dan waktu untuk kegiatan organisasi.
f. Sehat Jasmani dan Rohani.
g. Setia kepada organisasi dan taat kepada AD/ART.
h. Konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha
yang bertentangan dengan visi, misi dan garis perjuangan organisasi SPKEP SPSI

Pasal 13
Pemilihan Pengurus
1. Ketua dipilih secara langsung dari peserta Musyawarah organisasi sesuai
dengan tingkatan/jenjang organisasi.
2. Anggota pengurus yang lain ditunjuk oleh tim formatur.
3. Tim Formatur diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Munas/Munaslub.
Tim Formatur berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
1 orang ketua terpilih
1 orang perwakilan peserta unsur PP demisioner
2 orang perwakilan peserta unsur PD
2 orang perwakilan peserta unsur PC
1 orang perwakilan peserta unsur PUK
b. Musda/Musdalub
Tim Formatur berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
1 orang ketua terpilih
1 orang perwakilan peserta utusan PP
1 orang perwakilan peserta unsur PD demisioner
2 orang perwakilan peserta unsur PC
2 orang perwakilan peserta unsur PUK
c. Muscab/Muscablub
Tim Formatur berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
1 orang ketua terpilih
1 orang perwakilan peserta utusan PD
1 orang perwakilan peserta unsur PC demisioner
4 orang perwakilan peserta unsur PUK
d. Musnik/Musniklub
Tim Formatur berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
1 orang ketua terpilih
1 orang perwakilan peserta unsur PC
1 orang suara terbanyak ke 2 (dua)
1 orang perwakilan peserta unsur PUK demisioner
3 orang perwakilan peserta unsur anggota, dalam hal pemilihan PUK baru, maka
wakil peserta dapat ditunjuk dari panitia pemilihan (P3UK) dan anggota.

Pasal 14
Pengakuan dan Syahnya Pengurus
1. Susunan pengurus yang telah dibentuk dan diumumkan dihadapan anggota dalam acaraPemilihan
/musyawarah dan dikukuh dengan surat keputusan (SK) organisasi SPKEP SPSI yang wajib
mencantumkan secara khusus diktum perintah kewajiban menjalankan 4 (Empat) agenda utama
penguatan organisasi dan selanjutnya dilakukan upacarapengukuhan/pelantikan.
2. Pengurus yang sudah dikukuhkan/dilantik dengan ikrar Panca Prasetya SPKEP
SPSIdinyatakan sah menurut organisasi.
3. Tata cara pengukuhan/pengesahan pengurus diatur dengan ketentuan administratif
sebagai berikut:
a. Pengurus Unit Kerja :
a.1. Dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Unit Kerja SPKEP SPSI, atau
berita acara pemilihan dan pembentukan Unit Kerja, bagi Unit Kerja yang baru
terbentuk.
a.2. Dilaporkan dan didaftarkan kepada Pengurus Cabang, untuk selanjutnya
dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pimpinan Cabang
b. Pengurus Cabang :
b.1. Dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Cabang SPKEP SPSI
b.2. Dilaporkan dan didaftarkan kepada Pengurus Daerah, untuk selanjutnya dikukuhkan
dengan Surat Keputusan oleh Pimpinan Daerah
c. Pengurus Daerah :
c.1. Dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Daerah SPKEP SPSI
c.2. Dilaporkan dan didaftarkan kepada Pengurus Pusat, untuk selanjutnya
dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pimpinan Pusat
d. Pengurus Pusat :
d.1. Dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Nasional SPKEP SPSI
d.2. Ditetapkan dan dikukuhkan dalam Musyawarah nasional oleh Pimpinan Munas

Pasal 15
Pergantian Antar Waktu
1. Bilamana seorang pengurus mengundurkan diri atau karena sebab lain dan
masa bhaktinya belum habis, maka SPKEP SPSI ditingkat bersangkutan dapat
menetapkan penggantinya
2. Penggantian pengurus antar waktu dilakukan dalam rapat pengurus dan
komisariat/ perwakilan anggota bagi PUK SPKEP SPSI, dan rapat pengurus harian
bersama pengurus pleno bagi perangkat organisasi diatasnya (PC, PD dan PP SPKEP SPSI).
3. Dalam hal pengurus berhalangan tetap, penggantian pengurus dilakukan dengan cara:
a. Ketua berhalangan tetap dapat ditunjuk Wakil Ketua sebagai Ketua.
b. Sekretaris berhalangan tetap dapat ditunjuk Wakil Sekretaris sebagai Sekretaris.
c. Bendahara berhalangan tetap dapat ditunjuk Wakil Bendahara sebagi Bendahara.
d. Pengganti pengurus yang lain ditunjuk dari kader potensial.
4. Penggantian pengurus antar waktu harus mendapatkan pengukuhan perangkat SPKEP SPSI
diatasnya.
5. Ditingkat Nasional penggantian antar waktu ditetapkan oleh PP SPKEP SPSI.

BAB IV
HAK SUARA

Pasal 16
Hak Suara dalam Munas
Yang berhak memberikan suara dalam Munas adalah:
1. Pengurus harian PP SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 1(satu) hak suara.
2. PD SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
3. PC SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
4. PUK SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.

Pasal 17
Hak Suara dalam Rapimnas
1. Pengurus harian PP SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
2. PD SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
3. PC SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.

Pasal 18
Hak Suara dalam Musda
1. Pengurus harian PD SPKEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
2. PC SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
3. PUK SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
4. PP SPKEP SPSI mempunyai 1 (satu) hak suara.

Pasal 19
Hak Suara dalam Muscab
Yang berhak memberikan suara dalam Muscab adalah
1. Pengurus harian PC SPKEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara
2. PUK SPKEP SPSI dengan ketentuan :
a. Sampai dengan 250 anggota mempunyai 1 (satu) hak suara
b. Selebihnya, setiap kelipatan 250 (dua ratus lima puluh) orang mendapat tambahan 1
(satu) hak suara
c. Hak suara maksimum 5 (lima) suara
3. PD SPKEP SPSI mempunyai 1 (satu) hak suara.

Pasal 20
Hak Suara dalam Musnik
Yang berhak memberikan suara dalam Musnik adalah:
1. Pengurus PUK SPKEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara
2. Setiap anggota berhak atas 1 (satu) suara
3. Ketentuan hak suara ini dapat dirubah sesuai dengan kondisi masing-masing unit diatur
secara proposional.

BAB V
SYAHNYA MUSYAWARAH dan RAPAT

Pasal 21
Syahnya Musyawarah
Musyawarah pada setiap jenjang/tingkat organisasi dinyatakan syah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang dinyatakan berhak hadir

Pasal 22
Quorum
Sidang-sidang dalam musyawarah dan rapat dinyatakan memenuhi quorum apabila dihadiri
lebih dari setengah peserta yang hadir.

Pasal 23
Pengambilan Keputusan
1. Keputusan-keputusan Musyawarah sejauh mungkin diambil atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak
tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan system voting atau pengambilan suara
atas dasar suara terbanyak.

BAB VI
PERANGKAPAN JABATAN

Pasal 24
Perangkapan Jabatan
1. Pengurus SPKEP SPSI disegala tingkatan hanya diperbolehkan merangkap 1(satu) jabatan
pengurus SPKEP SPSI secara vertikal.
2. Pengurus SPKEP SPSI diperbolehkan merangkap 1(satu) jabatan dalam Konfederasi SPSI
3. Pengurus SPKEP SPSI disegala tingkatan dilarang menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh
lain

BAB VII
PEMBERHENTIAN dari ORGANISASI dan ATURAN DISIPLIN

Pasal 25
Pemberhentian
Berhenti atau diberhentikan dari anggota dan/atau jabatan pengurus dapat terjadi akibat:
1. Permintaan sendiri
2. Meninggal dunia
3. Tindakan disiplin
4. Berakhirnya hubungan kerja dengan putusan berkekuatan hukum tetap (khusus PUK SPKEP
SPSI)

Pasal 26
Tindakan Disiplin
Tindakan Disiplin dapat dikenakan kepada anggota dan atau pengurus SPKEP SPSI berupa:
1. Teguran lisan
2. Peringatan tertulis I, II dan III
3. Skorsing
4. Pemberhentian/pemecatan

Pasal 27
Peringatan Tertulis
1. Tindakan peringatan tertulis diambil atas dasar pertimbangan rapat pengurus pada masing
-masing tingkatan,terhadap anggota pengurus yang terbukti merugikan kepentingan organisasi
2. Tindakan peringatan tertulis diambil terhadap anggota dan atau pengurus, karena :
a. Terbukti melalaikan tugas dan tidak melaksanakan kewajiban organisasi sebagaimana diatur
dalam AD-ART.
b. Menyalahgunakan hak milik organisasi.
c. Menyalahgunakan wewenang yang mencermarkan nama baik organisasi.

Pasal 28
Skorsing
1. Tindakan skorsing terhadap anggota dan atau pengurus dilakukan apabila telah diberi
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, tetapi masih melakukan pelanggaran.
2. Tindakan skorsing secara langsung terhadap anggota dan atau pengurus dilakukan apabila
melakukan pelanggaran berat sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Rapat Pengurus.
3. Tindakan skorsing dilakukan oleh Pimpinan SPKEP SPSI di masing-masing tingkatan dengan
didasarkan kepada keputusan rapat Pengurus yang dilakukan khusus untuk itu.

Pasal 29
Pemecatan
1. Tindakan pemecatan terhadap anggota dan atau pengurus diambil setelah yang bersangkutan
diberikan skorsing tetapi masih juga melakukan kesalahan berat dengan bukti-bukti yang
meyakinkan.
2. Tindakan pemecatan terhadap anggota dan atau pengurus dapat dilakukan oleh perangkat
organisasi satu tingkat diatasnya dan diputuskan melalui rapat pengurus khusus untuk itu.

Pasal 30
Pembelaan Diri
Anggota dan atau pengurus yang terkena tindakan disiplin dapat melakukan pembelaan diri dengan
ketentuan :
1. Pengurus Pimpinan Pusat dilakukan dalam Munas atau Rapimnas.
2. Pengurus Pimpinan Daerah dilakukan dalam Musda.
3. Pengurus Pimpinan Cabang dilakukan dalam Muscab.
4. Anggota dan atau Pengurus Pimpinan Unit Kerja dilakukan dalam Musnik.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 31
Uang Pangkal, Iuran dan Konsolidasi dan Sanksi
1. Besarnya uang pangkal ditetapkan sebesar 2% dari upah pokok setiap anggota, dibayar sekali
pada saat mendaftarkan diri menjadi anggota.
2. Iuran anggota adalah dana titipan yang dihimpun dari anggota SPKEP SPSI yang dipungut setiap
bulan sebesar 1% (satu persen) dari upah pokok masing-masing anggota.
3. Uang konsolidasi uang yang dikutip dari anggota dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 5% dari
selisih kenaikan atau hasil perjuangan organisasi.
4. Pemotongan uang pangkal, iuran anggota dan uang konsolidasi dilakukan dengan cara dikutip
secara langsung dari upah anggota oleh masing-masing PUK.
5. Pendistribusian uang iuran dilakukan PUK dengan cara ditransfer melalui nomor rekening
masing-masing perangkat organisasi.
6. Alokasi uang iuran didistribusikan dengan ketentuan:
a. 50% untuk Unit Kerja
b. 50% untuk perangkat organisasi diatasnya:
25% untuk perangkat organisasi tingkat cabang
15% untuk perangkat organisasi tingkat daerah
10% untuk perangkat organisasi tingkat Pusat
7. Alokasi uang konsolidasi hasil perjuangan UMK/UMP yang dikutip sekali pada
bulan Januari, didistribusikan dengan ketentuan :
a. 15% untuk Unit Kerja.
b. 50% untuk perangkat organisasi tingkat Cabang.
c. 25% untuk perangkat organisasi tingkat Daerah.
d. 10% untuk perangkat organisasi tingkat Pusat.
8. Apabila pengurus atau perangkat organisasi (PUK, PC, PD dan PP) terbukti
menyalahgunakan uang organisasi yang mengakibatkan kerugian bagi organisasi,
maka pengurus atau perangkat organisasi yang bersangkutan (baik secara pribadi
atau kolektif) wajib mengembalikan seluruh uang organisasi.
9. Apabila perangkat Organisasi (PUK atau PC) tidak menyetorkan/mendistribusikan
Iuran Anggota (COS) kepada perangkat organisasi diatasnya sesuai dengan hak
perangkat organisasi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka Perangkat organisasi
diatasnya memberikan Surat Peringatan Tertulis I.
10. Apabila setelah diberikan SP I, perangkat Organisasi (PUK atau PC) tidak menyetorkan/
mendistribusikan Iuran Anggota (COS) kepada perangkat organisasi diatasnya selama
2 (dua) bulan berturut-turut, maka perangkat organisasi memberikan Surat Peringatan
tertulis II, dan selanjutnya setelah diberikan SP II ternyata tidak menyetorkan/
mendistribusikan Iuran Anggota (COS) kepada perangkat organisasi diatasnya selama
2 (dua) bulan berturut-turut maka diberikan Surat Peringatan Tertulis III.
11. Apabila Surat Peringatan Tertulis III ternyata perangkat Organisasi (PUK atau PC) tidak
menyetorkan/mendistribusikan Iuran Anggota (COS) kepada perangkat organisasi
diatasnya, maka sesuai dengan kewenangannya, perangkat organisasi dapat
melakukan pembekuan kepengurusan perangkat organisasi yang ada, dan mengganti
dengan kepengurusan yang baru.
12. Dalam hal segala upaya pembinaan telah dilakukan akan tetapi perangkat organisasi
tersebut tidak menunjukkan perbaikan sebagaimana mestinya, dengan tidak
melepaskan kewajiban dan tanggungjawabnya dimuka hukum, maka perangkat
organisasi diatasnya berhak untuk mencabut Surat Keputusan Pengukuhan pengurus
perangkat organisasi yang ada.

Pasal 32
Dana Perjuangan
1. Apabila dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan organisasi dalam memperjuangkan
kepentingan anggota disetiap tingkatan organisasi, maka setiap anggota wajib ikut serta
mengumpulkan dana perjuangan sebesar 1% (satu persen) dari upah minimum yang berlaku.
2. Pengurus organisasi yang terpilih menjadi wakil pekerja dilembaga ketenagakerjaan wajib
menyetorkan honorariumnya sebesar 25% kepada organisasi untuk dana perjuangan.
3. Dana perjuangan yang terkumpul disetor ke dalam rekening khusus, diadministrasikan dan
dilaporkan kepada anggota secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
4. Dana perjuangan dipergunakan untuk membiayai perjuangan organisasi sesuai dengan hasil
rapat pengurus.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dan pelaporan dana perjuangan,
ditetapkan dalam peraturan organisasi.

Pasal 33
Administrasi dan Laporan Keuangan
1. Setiap tingkat organisasi wajib melaksanakan administrasi keuangan dengan tertib, baik dan
transparan.
2. Setiap tingkatan organisasi wajib membuat laporan keuangan selambat-lambatnya setiap 6
(enam) bulan sekali dan diumumkan kepada anggota.
3. Laporan keuangan dimaksud, tindasanya disampaikan kepada perangkat organisasi satu tingkat
diatasnya.
4. Format laporan keuangan ditetapkan

BAB X
PERLINDUNGAN PENGURUS DAN SUMBER PEMBIAYAAN

Pasal 34
Perlindungan Pengurus
1. Organisasi SPKEP SPSI wajib memberikan perlindungan semaksimal mungkin kepadapengurus
SPKEP SPSI yang karena fungsi dan tugasnya terkena resiko perjuangan berupa
Penahanan oleh pihak berwajib, terluka atau meninggal dunia.
2. Kewajiban organisasi sebagaimana ayat (1) direalisasikan dalam bentuk :
a. Memberikan jaminan, perlindungan hukum sampai yang bersangkutan bebas dari penahanan
serta memberikan bantuan keuangan untuk keluarganya.
b. Memberikan bantuan pengobatan sampai yang bersangkutan sembuh.
c. Memberikan bantuan pemakaman dan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan dan
mengirimkan perwakilan organisasi sampai prosesi pemakaman serta membuat instruksi ke
perangkat organisasi dibawahnya atau anggota untuk solidaritas “bela sungkawa”
melakukan sebagai penghormatan terakhir kepada yang bersangkutan.

Pasal 35
Sumber pembiayaan Perlindungan
1. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat terjadinya resiko perjuangan dibebankan kepada
Organisasi SPKEP SPSI.
2. Seluruh perangkat organisasi beserta anggota SPKEP SPSI berkewajiban membantu dalam
pembiayaan resiko perjuangan tersebut, dengan jalan menggalang “dana solidaritas resiko
perjuangan”.
3. Penggalangan dana resiko perjuangan langsung dikoordinir oleh PP SPKEP SPSI.

BAB XI
KETENTUAN LAIN

Pasal 36
Keadaan darurat
1. Bilamana timbul suatu keadaan membahayakan persatuan dan kesatuan terhadap kehidupan
organisasi SPKEP SPSI, maka disemua tingkatan organiasi dapat menyatakan terjadinya keadaan
darurat.
2. Dalam keadaan darurat, maka disemua tingkatan organisasi dapat melakukan sidang organisasi
luar biasa dan berhak mengambil keputusan yang mengikat.

Pasal 37
Komisi Verifikasi
1. Pada setiap musyawarah sesuai tingkatan/jenjang organiasi, apabila di dalam Laporan
pertanggungjawaban pengurus diduga terdapat penyimpangan dan atas permintaan
peserta, maka Pimpinan Musyawarah dapat membentuk Komisi Verifikasi
2. Anggota Komisi Verifikasi maksimal berjumlah 5 (lima) orang dari unsur-unsur peserta dalam
musyawarah yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota.
3. Penetapan anggota Komisi Verifikasi dilakukan pada saat musyawarah.
4. Komisi Verifikasi bertanggung jawab kepada Pengurus.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 38
Peraturan Peralihan
1. Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI
hasil Munas V tahun 2007 dinyatakan tidak belaku lagi.
2. Seluruh perangkat organisasi agar menyesuaikan diri dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan
-peraturan Organisasi
Pasal 39
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar