dalam permenaker tersebut, diatur siapa-siapa yang berhak menerima THR, dan untuk pekerja 1 bulan sudah bisa mendapatkan THR dengan formula (masa keja dibagi 12 bulan dikali upah).
untuk lebih lengkapnya bisa di download dengan meng KLIK tautan dibawah ini.
permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya
Permenaker 6 thn 2016 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar